JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus narkoba, FA (38) dan NI (53). Keduanya ditangkap saat sedang memproduksi sabu di sebuah rumah di Perumahan Kintamani Jalan Gilimanuk Blok LA nomor 3, Kalideres, Jakarta Barat.
FA ditangkap saat sedang memasak sabu di ruang semacam laboratorium yang disamarkan.
-- Ketut Untung Yoga Ana
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Untung Yoga, Kamis (6/10/2011), mengatakan, FA ditangkap saat sedang memasak sabu di ruang semacam laboratorium yang disamarkan.
"FA sedang dalam proses menunggu putusan pengadilan dari kasus di Tangerang tahun 2009. Dia ditangkap pada 4 Oktober," kata Yoga. Dari rumah itu ditemukan bahan pembuat narkoba, alat-alat pembuatnya, dan alat komunikasi. Omzet pembuatan sabu mencapai Rp 5 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar